Jumat 14 Apr 2023 03:15 WIB

Jangan Sembarangan Sebar Konten, Ini Pasal UU ITE yang Bakal Dihadapi

Kehadiran netizen berpengaruh besar dalam bermedia sosial.

Kehadiran UU ITE membatasi penggunaan media sosial dalam konteks etika moral dan hukum (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Kehadiran UU ITE membatasi penggunaan media sosial dalam konteks etika moral dan hukum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG---Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Faizin Sulistio mengemukakan kehadiran netizen pada perjalanan perkembangan teknologi pada era digital memberikan pengaruh besar dalam bermedia sosial, terutama dalam berpendapat.

"Meski demikian, dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya," kata Dr.Faizin Sulistio, S.H., LL.M. dalam Bincang dan Obrolan Santai (Bonsai) bersama media di kampus UB, Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca Juga

Faizin menyebutkan ada dua hukum yang mengatur permasalahan ini, yaitu hukum perdata dan pidana. Hukum perdata menyatakan jika ada orang yang dirugikan, yang bersangkutan bisa melakukan gugatan perdata, dan hukum pidana biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang baik dan meresahkan.

Dikemukakan pula bahwa kehadiran konten ilegal juga sudah diatur dalam beberapa pasal dalam UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29. Pasal 27 ayat (1) menjelaskan mengenai larangan orang yang mentransmisi dan mendistribusi konten yang melanggar kesusilaan dalam konteks pornografi.

Pasal 27 ayat (2) menjelaskan mengenai orang dilarang menyebar konten perjudian. Pasal 27 ayat (3) menerangkan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (4) menerangkan mengenai larangan terkait dengan pengancaman dan pemerasan. Pasal 28 ayat (1) mengatur mengenai hoaks yang merugikan konsumen.

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan mengenai masalah ujaran kebencian dan Pasal 29 mengatur larangan perundungan. Dari seluruh pasal tersebut, kata dia, menunjukkan bagaimana aturan hukum bisa membatasi terkait dengan penyebaran konten-konten ilegal yang berlebihan, melanggar hak untuk seseorang.

Apalagi, mengingat bahwa setiap orang memiliki hak masing-masing dalam mengakses, berekspresi, dan mendapatkan rasa aman di dunia digital. Namun, lanjut dia, hak seseorang tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain.

Seseorang yang sudah masuk ke dalam ruang siber, menurut Faizin, akan dianggap menjadi sebuah subjek yang biasanya tidak disadari, sama saja dengan ruang privat. Hukum dalam hal ini dapat menimbulkan keterlibatan dalam hadirnya ruang publik yang jika tidak digunakan secara bijak akan menimbulkan berbagai macam permasalahan.

Mengenai ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 106 A, kata dia, ada rasa kebencian terhadap suatu kelompok yang didasarkan pada agama, ras, suku, golongan yang intinya kelompok dalam masyarakat. Masalah penghinaan masuknya ke dalam ancaman bagi seorang individu yang sudah diatur juga ke dalam UU ITE.

Sementara itu, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB Rafly Rayhan Al Kahri mengatakan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin oleh kovenan-kovenan internasional, bahkan hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

"Era hari ini adalah era disrupsi, terutama bidang teknologi yang menciptakan kegagapan masyarakat dalam menggunakan teknologi. Kegagapan muncul karena ada ketidakpahaman bagaimana memanfaatkan medsos dengan baik," ujar Rafly.

Namun, kata Rafly, sayangnya yang terjadi saat ini konten privat disebarluaskan di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik dan melanggar batas-batas norma tertentu. Oleh karena itu, perlu ada edukasi dalam penggunaan media sosial.

"Di EM UB, saat ini ada program kerja yang mengedukasi tentang keamanan siber terkait dengan penggunaan medsos. Kami sedang menggarap bagaimana mengelola media sosial sehingga bisa memberikan manfaat, bahkan keuntungan bagi pengguna," katanya.

Menurut Rafly, salah satu manfaat media sosial adalah bisa menjadi sarana untuk mengemukakan apa yang dipikirkan dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement