REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mohammad Iman Mahlil Lubis alias MIML tersangka kasus penempelan kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu ternyata eks pegawai salah satu bank BUMN. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap terduga oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Sebenarnya identitas tersangka Iman Mahlil sudah tersebar di berbagai platform media sosial pascavideo aksi penempelannya viral di media sosial. Dari data yang tersebar itu, Iman Mahlil menuliskan di akun LinkedIn-nya, bahwa dirinya adalah seorang Managing Director dari AFL Corporation. Lalu sebagai tim founder Tim Restorasi Mesjid dan dia juga mengaku memegang dua sertifikat fraud internasional. Serta berpengalaman 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah.
Menurut Kombes Auliansyah Lubis, modus operandi yang dilakukan tersangka Iman Mahlil adalah dengan membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid. Kemudian QRIS yang sudah dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar tersebut dicetak dalam bentuk stiker, lalu ditempelkan pada masjid tanpa izin dari pengelola atau pengurus masjid.
“Dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Iman Mahlil sudah menempelkan kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu di 38 lokasi. Sebagian besar lokasi yang ditempel adalah masjid yang tersebar di Jakarta dan Tangerang. Tersangka ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023).
“Ternyata pada yang bersangkutan itu masih banyak QRIS-QRIS lain yang belum ditempel, yang akan dilakukan penempelan. Namun dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.
Selanjutnya terkait dengan keuntungan yang didapat tersangka Iman Mahlil dari hasil penipuannya saat masih didalami oleh pihak penyidik. Sehingga pihak penyidik masih belum dapat mengkalkulasikan berapa keuntungan yang diraup tersangka. Menurut Kombes Auliansyah Lubis, yang bersangkutan memiliki tiga nomor rekening untuk menampung uang yang masuk dari QRIS kotak amal palsu tersebut. “(Keuntungan) Masih pendalaman,” kata Kombes Auliansyah Lubis.
Akibat perbuatannya, pria asal Medan, Sumatera Utara itu dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. "Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," tegas Kombes Auliansyah Lubis.