REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam, Mahfud MD, kembali menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas dugaan TPPU di Kemenkeu. Kali ini, Mahfud datang tidak cuma bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tapi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Mahfud mengatakan, rekapitulasi data LHA/LHP transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun lebih antara yang disampaikan Komite TPPU dan data Kemenkeu tidak ada perbedaan. Sebab, berasal dari sumber yang sama.
"Dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan PPATK. Nanti, Menteri Keuangan akan menjelaskan ini," kata Mahfud, Selasa (11/4).
Ia menerangkan, jumlah 300 LHA/LHP yang dikirim PPATK terdiri dari 200 LHA/LHP yang dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai transaksi keuangan Rp 275 triliun lebih. Lalu 92 LHA/LHP status proaktif PPATK dengan agregat LKTM Rp 236 triliun.
Kemudian, 108 LHA/LHP statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat lebih dari Rp 39 triliun. Untuk 100 LHA/LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu, 99 LHA/LHP dan satu dikirim ke lembaga lain.
Nilai agregat LKTM mencapai Rp 74 triliun. Mahfud menuturkan, setelah RDPU dengan Komisi III, Komite TPPU menindaklanjuti dengan serangkaian rapat mulai yang digelar di PPATK, di Kemenkopolhukam di Kemenkeu dan terakhir di PPATK.
"Tidak ada perbedaan data yang disampaikan Ketua Komite TPPU dalam RDPU dengan Komisi III dengan yang disampaikan Menkeu dalam RDPU dengan Komisi XI karena berasal dari sumber data yang sama yaitu data agregat LHA LHP PPATK 2009-2023," ujar Mahfud.
Terlihat berbeda, karena klasifikasi dan penyajian data tidak sama. Keseluruhan LHA-LHP 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987 Jadi, Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. Sedangkan, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, serta mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu.
Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.
"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU 5 2014 tentang ASN jo PP 94 2021 tentang Disiplin PNS," kata Mahfud.