Selasa 11 Apr 2023 14:42 WIB

Massa ALB Desak Kapolda Lampung yang Baru Bebaskan Ketua RT

Ketua RT Wawan meminta pengurus GKKD membubarkan diri karena gereja belum ada izin.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung. FOTO
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung. FOTO

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak (ALB) seusai menggelar aksi unjuk rasa, meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang baru menjabat membebaskan Ketua RT 12 Wawan Kurniawan. Menurut ALB, penahanan Wawan tidak beralasan karena sudah selesai di tingkat Polresta Bandar Lampung.

Aksi demo damai tersebut untuk yang kedua kalinya selama bulan Ramadhan 1444 H setelah Wawan Kurniawan (42 tahun) ditahan sejak 23 Februari 2023 . Saat itu, Kapolda Lampung masih dijabat Irjen Pol Achmad Wiyagus.  

Baca Juga

Koordinator Aksi ABL Gunawan Pharikesit mengatakan, penahanan tersangka Wawan Kurniawan selaku ketua RT 12 oleh Polda Lampung tersebut tidak beralasan. Sebagai ketua RT, Wawan bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di lingkungan RT-nya.

“Wawan hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT terkait peraturan peribadatan di lingkungannya,” kata Gunawan Pharikesit dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).

Lagi pula, ujar dia, kasus pembubaran ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada Ahad, 19 Februari 2023 telah selesai di tingkat Polresta Bandar Lampung. Yakni dengan jalan perdamaian kedua belah pihak.

Sikap dan tindakan Wawan selaku ketua RT, untuk mencegah pelanggaran yang terjadi pada GKKD yang belum memiliki izin sesuai dengan persyaratan peraturan rumah ibadah dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri. “Tapi, justru ia dikriminalisasi,” ujar Gunawan.

Massa ALB meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang baru mengetahui kasus ini, untuk segera membebaskan Wawan Kurniawan. Kasus ini, lanjut dia, terkait dengan pendirian rumah ibadah sesuai dengan SKB tiga menteri jelas ada aturan-aturan pendirian dan penggunaannya.

Seperti diberitakan Republika.co.id, Ketua RT 12 Wawan Kurniawan dan beberapa warga mendatangi rumah tinggi yang dipakai GKKD yang saat itu sedang menjalani ibadat pada Ahad (19/2/2023). Wawan meminta pengurus GKKD membubarkan diri karena gereja yang mereka tempati belum memiliki izin.

Aksi Wawan dan beberapa warga tersebut sempat viral di media sosial. Wawan memasuki dalam gereja dan meminta pengurus dan jemaat membubarkan diri, karena gereja yang dipakai statusnya rumah tinggal dan bukan rumah ibadat, karena belum memiliki izin.

Aksi serupa pernah dilakukan beberapa elemen masyarakat yang memertanyakan Polda Lampung menahan Ketua RT 12 Wawan Kurniawan pada Selasa (28/3/2023). Elemen masyarakat tersebut menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Mapolda Lampung pada Selasa (28/3/2023).

Elemen tersebut tergabung dalam Forum Ummat Islam Bersatu Jihad Fisabilillah Provinsi Lampung dan Laskar Lampung. Mereka menuntut pembebasan Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang ditahan Polda Lampung.

Massa aksi Forum Ummat Islam Bersatu mendatangi Kantor Kejati Lampung. Dalam orasinya, mereka meminta kejaksaan tidak memproses terhadap tersangka Wawan Kurniawan setelah ditahan Polda Lampung. Hal tersebut dikarenakan terjadi kriminalisasi terhadap Wawan dalam kasus pembubaran jemaat GKKD.

Koordinator Laskar Lampung Nerozeli Agung Putra Koenang menyampaikan pernyataan sikap terkait penahanan Ketua RT 12 Wawan Kurniawan. Pertama, Laskar Lampung mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan Wawan Kurniawan kepada Polda Lampung karena pada tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan rekonsiliasi.

Kedua, Laskar Lampung meminta Kapolda Lampung untuk meninjau kembali penetapan tersangka, penahanan Wawan Kurniawan, dan Laskar Lampung bersedia menjamin pengalihan penahanan Wawan Kurniawan. Ketiga, Laskar Lampung meminta Kapolda Lampung agar Wawan Kurniawan dilakukan restorative justice, agar tak menimbulkan kekisruhan masyarakat terkait isu Suku Agama Ras dan Antargolongan atau SARA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement