Sabtu 08 Apr 2023 22:36 WIB

Kemiskinan Ekstrem di Sulawesi Barat Capai 2,94 Persen

Kemiskinan ekstrem terjadi pada sekitar 41.406 warga Sulawesi Barat.

Kemiskinan ekstrem di Provinsi Sulawesi Barat mencapai 2,94 persen.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kemiskinan ekstrem di Provinsi Sulawesi Barat mencapai 2,94 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kemiskinan ekstrem di Provinsi Sulawesi Barat mencapai 2,94 persen sehingga rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2024 diarahkan untuk mengatasi permasalahan itu. "Masalah pembangunan di Sulbar diantaranya adalah kemiskinan ekstrem yang mencapai 2,94 persen atau sekitar 41,406 orang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris Dp di Mamuju, Sabtu (8/4/2023).

Ia mengatakan, masalah pembangunan lainnya adalah persentase penduduk miskin di Sulbar tahun 2022 juga masih tinggi mencapai 11,92 persen atau 169,26 ribu orang. Selain itu, berdasarkan survei status gizi Indonesia (SSGI) angka stunting di Sulbar mencapai 33,8 persen pada 2021.

Baca Juga

"Angka stunting di Sulbar tersebut meningkat mencaoai 35 persen pada 2022 atau mengalami peningkatan 1,2 persen," katanya.

Menurut dia, permasalahan pembangunan itu akan diatasi melalui program RKPD pemerintah Sulbar pada 2024 mendatang. Ia menyatakan, pemerintah Sulbar meminta agar pemerintah kabupaten diseluruh Sulbar juga dapat menyusun RKPD yang berkualitas mengatasi masalah pembangunan tersebut.

"RKPD Pemerintah Sulbar dan pemerintah kabupaten juga harus patuh terhadap program kebijakan pembangunan nasional untuk merumuskan kebijakan daerah," katanya.

"Arahan Presiden RI, mengenai kebijakan nasional harus mendapat perhatian dari kepala daerah, yakni menurunkan kemiskinan ekstrem dan angka stunting yang terjadi di Sulbar," tambahnya.

"RKPD 2024 harus mampu menjadi solusi permasalahan pembangunan daerah, dengan memperhatikan isu-isu strategis yang saat ini tengah berkembang, perencanaan pembangunan berbasis pada data yang valid harus dioptimalkan, untuk efektifitas pencapaian pembangunan tepat sasaran," tambahnya lagi.

Pemerintah daerah harus fokus dalam penyediaan dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bagi masyarakat, khususnya pada bidang urusan pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement