Kamis 06 Apr 2023 14:49 WIB

Bawaslu: Politisi PDIP Bagi-Bagi Amplop Bukan Pelanggaran

Bawaslu memutuskan politisi PDIP yang bagi-bagi amplop berisi uang bukan pelanggaran.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Bagi-bagi amplop kepada jamaah masjid yang dilakukan anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.  Bawaslu memutuskan politisi PDIP yang bagi-bagi amplop berisi uang bukan pelanggaran.
Foto: Istimewa
Bagi-bagi amplop kepada jamaah masjid yang dilakukan anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Bawaslu memutuskan politisi PDIP yang bagi-bagi amplop berisi uang bukan pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selesai melakukan pengawasan atas peristiwa pembagian uang dengan amplop bergambar Said Abdullah dan berlogo PDIP di tempat ibadah di Sumenep. Bawaslu menyatakan itu bukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, mereka telah melakukan penelusuran terkait itu. Dilakukan pengawasan dilakukan kepada DPC PDIP Sumenep, takmir-takmir masjid dan penerima-penerima amplop sesuai obyek dugaan pelanggaran.

Baca Juga

Bagja menyimpulkan, kejadian itu bukan merupakan pelanggaran pemilu. Sebab, dari penelusuran mereka saat itu tidak ada ajakan-ajakan untuk memilih Said Abdullah, Ahmad Fauzi maupun PDIP. Serta, terjadi saat tahapan pemilu belum dimulai.

"Karena tidak terbukti adanya unsur kampanye, tahapan kampanye belum dimulai saat ini dan ajakan saat itu tidak ada. Kalau terbukti ada ajakan bisa kena sanksi administrasi, sanksi teguran atau sanksi pengurangan masa kampanye," kata Bagja, Kamis (6/4).

Namun, Bagja menyampaikan kepada partai-partai politik tindakan itu tidak lagi dilakukan karena berpotensi pelanggaran, terutama dilakukan di tempat ibadah. Ia menekankan, kalaupun melakukan pembagian zakat tidak menggunakan logo partai.

Bagja mengakui, mereka memang bersikap hati-hati dalam kasus ini karena tidak ingin menghalangi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah. Apalagi, ia turut membenarkan, pembagian amplop sudah rutin dilakukan Said Abdullah Institute.

"Disalurkan dari Said Abdullah Institute, dan disampaikan ke takmir masjid," ujar Bagja.

Walau membenarkan amplop itu berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ahmad Fauzi, Bagja tetap menyatakan itu bukan pelanggaran pemilu. Terutama, lantaran tidak ditemukan ajakan untuk memilih pihak-pihak pemberi amplop.

"Tidak terdapat ajakan, imbauan, untuk memilih Said Abdullah, Ahmad Fauzi dan PDIP pada saat amplop dibagikan," kata Bagja.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, ramai dibincangkan usai beredar video pembagian amplop berisi Rp 100 ribu bergambar wajahnya dan logo PDIP. Amplop dibagi ke jamaah di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep.

Said sendiri tidak membantah video tersebut. Namun, Ketua DPP PDIP dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu merasa, itu bukan politik uang dan menganggap uang itu sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan ke warga miskin setiap tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement