REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) III dengan wilayah kerja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor hingga 31 Maret 2023, menerima sebanyak 587.767 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dari wajib pajak. Pelaporan meningkat 4,3 persen dibanding tahun lalu.
"Dari 587 ribu SPT diterima, 9.545 pelaporan dari Wajib Pajak Badan, 32.313 dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 545.900 dari Wajib Pajak Karyawan, 98 persen SPT disampaikan melalui e-Filing," kata Kepala Kanwil DJP Jabar III, Lucia Widiharsanti, dalam keterangannya di Kota Bogor, Provinsi Jabar, Rabu (5/4/2023).
Lucia mengatakan, pada masa puncak pelaporan SPT tahunan pada Maret, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkup Kanwil DJP Jabar III membuka pos layanan di luar kantor. Layanan dibuka di sejumlah pusat perbelanjaan, perumahan, perusahaan dan kantor instansi pemerintah hingga akhir pekan.
Dia pun memberikan apresiasi kepada 660 relawan pajak dan perguruan tinggi yang telah menudukung Kanwil DJP Jawa Barat III melalui asistensi pelaporan SPT tahunan. Selain itu, dia juga berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
"Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan pada negara," tutur Lucia.
Secara nasional, DJP melaporkan 12.016.189 SPT tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Secara agregat, kinerja penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2023 dibanding tahun lalu tumbuh 3,13 persen.
DJP juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring melalui situs pajak.go.id. Permohonan untuk EFIN juga sudah bisa melalui online yaitu dari twitter @kring_pajak, telepon 1500200, livechat situs pajak, dan aplikasi M-Pajak di gawai. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan, walaupun sudah melewati batas waktu pelaporan.