Rabu 05 Apr 2023 18:19 WIB

Firli Bahuri Dinilai Arogan, Bahkan Terhadap Kapolri

Jika benar Endar dicopot karena kasus Formula E, Firli dinilai melanggar UU KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan disorot atas keputusannya bersama pimpinan KPK yang lain mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, yang diduga terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E. (ilustrasi)
Foto:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu pencopot Brigjen Endar Priantoro. Ia menegaskan tetap berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Polri telah menarik Irjen Polisi Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Brigjen Polisi Endar Prantoro tetap dipertahankan di KPK. Namun, KPK menyatakan sudah dinonaktifkan.

Menurut Sigit, jika kedua pejabat KPK tersebut ditarik kembali ke Polri berimplikasi pada pelemahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kami tarik, tentunya justru melemahkan KPK," ujarSigit.

Jenderal bintang empat itu memastikan Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Brigjen EndarPrantoro sebelum penugasan di KPK telah melakukan proses penawaran terbuka (open bidding) yang cukup berat dan ketat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujarnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri tak membuat masyarakat gaduh. Ia menegaskan agar pencopotan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Jokowi menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Karena itu, ia meminta agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi.

KPK menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan keputusan bersama yang diambil oleh lima Pimpinan KPK. Putusan ini berdasarkan masa tugas Endar yang telah habis di lembaga antirasuah tersebut. 

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial, lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," tambah dia menegaskan. 

Ali menjelaskan, keputusan ini didasari karena masa penugasan Endar di KPK yang telah habis per tanggal 31 Maret 2023. Dia menyebut, pihaknya pun tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid (Endar) di Polri. Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ungkap Ali.

Di samping itu, KPK membantah tudingan pencopotan Endar terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan perkara apapun, termasuk kasus balap mobil listrik itu.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa itu bakal dipelajari lebih dulu oleh Dewas.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Meski demikian, Tumpak enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan yang dilayangkan oleh Endar. Sebab, dia menyebut, pihaknya masih harus mendalami hal tersebut.

"Saya belum bisa komentar. Belum kita periksa, nanti kita periksa," ujar Tumpak.

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement