Selasa 04 Apr 2023 20:13 WIB

Kompolnas Desak Polisi Selidiki Banyak Artis Diduga Promosi Judi Ilegal

Kompolnas mendesak Polri untuk menyelidiki dugaan banyak artis promosikan judi ilegal

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
judi Online (ilustrasi). Kompolnas mendesak Polri untuk menyelidiki dugaan banyak artis promosikan judi ilegal
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi). Kompolnas mendesak Polri untuk menyelidiki dugaan banyak artis promosikan judi ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini sejumlah artis menjadi sorotan masyarakat, terutama di dunia maya karena dugaan mempromosikan judi online. Mereka mempromosikan permainan judi online ilegal yang berbeda-beda melalui akun media sosialnya. Pihak kepolisian pun diminta memberantas segala praktik judi online hingga tuntas.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait judi online kepada Polri beberapa waktu lalu di Istana sangat jelas. Pesannya adalah agar judi dengan segala macam bentuknya dapat diberantas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk memberantas perjudian.

Baca Juga

"Begitu juga sikap Kapolri sendiri sangat tegas memerintahkan jajaran Polri untuk menindak praktik perjudian baik di darat maupun di online," ujar Yusuf Warsyim, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/4/2023).

Lanjut Yusuf Warsyim, jika ada hal-hal terkait dengan judi atau kejahatan pasal 303 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) termasuk judi online, maka Polri harus menindaknya. Tentunya, kata dia, pengusutan harus dilakukan secara profesional.

Lalu langkah-langkah penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap harus dikedepankan. "Apabila ada individu-individu, yang disebut sebagai artis yang diduga terlibat promosi judi online, maka Polri perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata Yusuf.

Selain itu, Yusuf Warsyim mengatakan, pihak Kompolnas sangat berharap kepada individu-individu yang disebut publik figur sekiranya tidak mudah terjebak praktik perjudian. Termasuk dengan tawaran yang menggiurkan dalam kegiatan endorse atau promosi produk perjudian melalui media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement