Rabu 05 Apr 2023 01:30 WIB

PSI Perjuangkan Batas Minimal Capres dan Cawapres 35-39 Tahun

PSI memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI.

Ilustrasi pilpres 2024
Foto: Infografis Republika.co.id
Ilustrasi pilpres 2024

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PSI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya agar tidak merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk dipilih dalam pemilu sebagai capres dan cawapres. 

Hal ini diajukan PSI dan kader-kader muda PSI yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang disidangkan hari ini (3 April 2023) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga

“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat golongan umur yang diskriminatif. Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 3 April 2023.

Batasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun. 

“Untuk menjadi menteri tidak ada batas usia minimal. Sedangkan menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” imbuh Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa ketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.

“Sutan Syahrir telah membuktikan kompetensinya dan menjadi Perdana Menteri termuda di dunia saat itu dan usianya belum mencapai 40 tahun. Pembatasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” tutup Francine.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement