JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa pidana mati. Jaksa meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan jenderal polisi bintang dua tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin H Abu...
Berita Lainnya