REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Jawa Tengah, siap melakukan monitoring semua perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh di wilayah itu.
"Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Susanto di Boyolali, Kamis (30/3/2023).
Bambang menyampaikan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Kami menindaklanjuti SE Menaker tersebut, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran imbauan kepada pengusaha di Boyolali agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Bambang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada semua perusahaan di wilayah itu agar THR dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran kepada pekerja atau buruh. Jatuh tempo pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Kami juga mengagendakan untuk melakukan pemantauan pemberian THR 2023. Monitoring THR di sejumlah perusahaan di Boyolali, dimulai tanggal 3 April–18 April mendatang," kata Bambang.
Selain itu, pihaknya juga akan mendirikan Posko Satgas Pengaduan THR yang bertugas melayani dan memberikan respons jika ada tenaga kerja yang hendak konsultasi atau menyampaikan pengaduan. Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan verifikasi kepada perusahaan terkait.
"Kami saat ini sedang menyusun personel yang akan bertugas di Posko Satgas Pengaduan THR Kantor Diskopnaker Kabupaten Boyolali," kata dia.
Pihaknya hingga kini baru menerima satu perusahaan di Boyolali yang mengajukan surat permohonan agar pembayaran THR bagi karyawan/buruh bisa dibayarkan dua tahap. Jadi, satu perusahaan memohon agar pembayaran THR tidak dibayarkan sekaligus tetapi bisa dicicil.
Sementara itu, jumlah perusahaan, baik skala besar, sedang, maupun kecil di Kabupaten Boyolali tercatat 885 perusahaan. Terdiri atas 50 perusahaan skala besar mempunyai lebih dari 200 tenaga kerja, 115 perusahaan sedang memiliki lebih 25 tenaga kerja, dan sisanya perusahaan kecil memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang.
Kendati demikian, Diskopnaker berharap seluruh pengusaha di Boyolali untuk dapat memberikan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembayaran THR Keagamaan bagi bekerja atau buruh menjadi kewajiban perusahaan, dimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.