Rabu 29 Mar 2023 23:59 WIB

Coba Hilangkan Barang Bukti, Pemilik Agen Travel Buang Tiga Kartu ATM di Kamar Mandi

Penipuan umroh kembali memakan korban dengan total kerugian Rp 500 m

Rep: Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Ibadah Umrah. Penipuan umroh kembali memakan korban dengan total kerugian Rp 500 m
Foto: EPA/ALI HAIDER
Ilustrasi Ibadah Umrah. Penipuan umroh kembali memakan korban dengan total kerugian Rp 500 m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri agen travel yang menipu ratusan jamaah berupaya menghilangkan barang bukti berupa tiga kartu ATM ke kamar mandi di sebuah sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemilik agen travel tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.

Baca Juga

"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Pada saat penangkapan, kata Joko, tersangka Mahfudz beralasan kepada penyidik sedang sakit perut dan ingin buang air besar. Kemudian sesampainya di kamar mandi pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membuang kartu ATM miliknya. 

"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," jelas Joko. 

Lebih lanjut, Joko menduga tiga kartu ATM tersebut merupakan tempat penampungan uang ratusan jamaah yang ditipunya. Tidak tanggung-tanggung catatan sementara penyidik PT Naila Safaah Wisata Mandiri telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 500 jamaah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," terang Joko. 

Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang berperan sebagai direktur utama di PT Naila Safaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement