REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya melarang kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan bulun suci Ramadhan. Ia menegaskan bahwa penertiban merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.
Menurut Hengki, kegiatan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Maka ormas atau kelompok masyarakat lainnya dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” kata Hengki.
Lanjut Hengki dalam penertiban tersebut pihak kepolisian juga melibatkan instansi terkait. Sehingga pihak kepolisian bersama instasi terkait harus mengantisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka.
“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.