REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Namun, sebagian tempat hiburan malam tertentu masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, beberapa jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
Jenis usaha pariwisata itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.
Andika melanjutkan, tidak semua tempat hiburan malam wajib ditutup. Ada tempat hiburan malam dengan kategori tertentu masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu pula.
"Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan," jelasnya.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," lanjut Andhika dalam SE tersebut.
Berikut perincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi:
A. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
B. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
C. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
D. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
E. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
F. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
G. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E.
SE tersebut juga menjelaskan mengenai usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Adapun usaha karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Lalu, usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan:
A. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
B. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha pariwisata yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukup 24.00 WIB.
Kendati demikian, usaha-usaha pariwisata yang masuk kategori boleh beroperasi dengan ketentuan waktu tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.