Kamis 23 Mar 2023 21:35 WIB

Warga Bandar Lampung Tanggapi Larangan Buka Bersama Selama Ramadhan

Warga sebut larangan berbuka puasa bersama sudah tak relevan dengan kondisi saat ini

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelayan menyiapkan hidangan berbuka puasa di sentra kuliner. Sebagian warga di Kota Bandar Lampung menyesalkan masih adanya pembatasan atau larangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 saat ini. Padahal, saat ini sudah dicabut PPKM dan kegiatan sekolah, kuliah, dan pekerjaan sudah dilaksanakan secara luring bukan daring lagi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelayan menyiapkan hidangan berbuka puasa di sentra kuliner. Sebagian warga di Kota Bandar Lampung menyesalkan masih adanya pembatasan atau larangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 saat ini. Padahal, saat ini sudah dicabut PPKM dan kegiatan sekolah, kuliah, dan pekerjaan sudah dilaksanakan secara luring bukan daring lagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebagian warga di Kota Bandar Lampung menyesalkan masih adanya pembatasan atau larangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 saat ini. Padahal, saat ini sudah dicabut PPKM dan kegiatan sekolah, kuliah, dan pekerjaan sudah dilaksanakan secara luring bukan daring lagi.

Menurut Astuti (57 tahun), warga Bandar Lampung yang juga dosen PTN di Bandar Lampung, larangan berbuka puasa bersama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, yang sudah berubah dari saat pandemi Covid-19 lalu. Semua lini saat ini, ujar dia, sudah berjalan normal kembali tidak seperti tahun lalu.

“Sekolah luring, kuliah luring, pegawai luring, tidak ada lagi yang daring. Sedangkan angkutan darat, laut, udara sudah normal. Jadi, mana relevansinya kalau buka bersama masih dilarang,” ujar Astuti di Bandar Lampung, Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, peraturan yang dibuat pemerintah pusat tidak beralasan yang tepat dengan kondisi saat ini, yang mana pemerintah sendiri sudah mencabut PPKM. “Larangan seperti ini mengada-ada tak berdasar,” ujarnya.

Sedangkan Lina (56 tahun), seorang guru di Bandar Lampung, mengatakan, saat ini tidak ada lagi larangan dalam perjalanan baik menggunakan bus umum, kereta api, kapal, maupun pesawat. Bahkan, kata dia, perjalanan luar kota sudah tidak menerapkan lagi protokol kesehatan seperti saat pandemi Covid-19 dulu.

“Saya bersama keluarga dari Lampung ke Palembang lalu menyeberang ke Pulau Bangka, tidak ada lagi pengetatan protokol kesehatan. Semua seperti zaman normal dulu,” kata ibu dua anak tersebut.

Menurut dia, bila pemerintah melarang warga atau umat Islam untuk melaksanakan buka bersama jelas tidak ada kaitan lagi dengan kondisi saat ini. Kalau masih melarang warga untuk bertemu, kata dia, seharusnya di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, tempat bekerja, dan moda angkutan juga diberlakukan lagi.

Pemprov Lampung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) setelah Presiden Joko Widodo melontarkan larangan atau meniadakan buka bersama bagi kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan, mengikuti kebijakan pemerintah pusat Pemprov Lampung akan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada pejabat dan ASN. Sedangkan untuk masyarakat umum, ia berharap tetap dapat menjaga protokol kesehatan agar tidak menimbulkan hal negatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement