REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai larangan pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka bersama tidak secara mendetail. Hal ini dikarenakan di dalam aturan tersebut tidak mencantumkan batasan orang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy meyakini ada beberapa tempat yang akan melakukan aktivitas bersama. Meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan larangan buka bersama.
“Bagaimana mendefinisikan buka bersama. Apakah orang yang kemudian terkumpul dengan jumlah tertentu dan melakukan kegiatan membuka puasa bersama itu adalah orang yang masuk dalam regulasi ini atau seperti apa,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (23/3/2023).
“Kalaupun misalnya yang dimaksud adalah seperti itu apakah kemudian ada batasan orang yang dilarang gitu ya. Ini yang menurut saya juga belum terlalu clear sih, sehingga regulasi itu tidak secara atau belum secara detail,” ucapnya.
Baca juga : Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama Mengganggu Ibadah Puasa Umat Islam
Di samping itu, Rendy menyebut aturan larangan tersebut tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap sektor konsumsi secara keseluruhan. Hal ini disebabkan tanpa ada kegiatan buka bersama peningkatan sektor konsumsi selama Ramadan tahun ini pasti akan terjadi.
“Sebenarnya tidak akan begitu signifikan. Kenapa karena tanpa buka bersama sebenarnya peningkatan konsumsi selama Ramadhan pasti ada aktivitas buka puasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriyah. Pejabat negara dimulai dari setingkat menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.
Hal ini ditegaskan dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Adapun surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, sebagai berikut pertama, penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga : 'Pesta Pernikahan Anak Presiden Boleh, Konser Blackpink Boleh, Kenapa Bukber Dilarang?'
Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai instansi masing-masing.
Best Regards,