Selasa 21 Mar 2023 12:54 WIB

Massa Buruh Unjuk Rasa di Kemenaker, Jalan Gatot Subroto Macet

Buruh tolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Para buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa tolak Permenaker No 5 Tahun 2023 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Aksi kali ini, membuat kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Selasa (21/3/2023).
Foto: Republik/zainur mahsir ramadhan
Para buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa tolak Permenaker No 5 Tahun 2023 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Aksi kali ini, membuat kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Selasa (21/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat buruh yang tergabung dalam FSPMI, KASBI, hingga KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya aksi tersebut, lalu lintas dari jalan Gatot Subroto dan Kuningan, Jakarta Selatan, macet panjang.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id pada Selasa (21/3/2023), massa aksi tiba di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak pukul 10.30 WIB dengan berbagai kendaraan seperti bus, mobil komando, hingga kendaraan pribadi. Sejak saat itu pula kemacetan dimulai dengan penanganan minim dari aparat terkait.

"Hari ini kita unjuk rasa pastikan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut," kata orator FSPMI Amir Mahmud dari atas mobil komando yang disambut ribuan massa, Selasa.

Dia melanjutkan, apa yang dilakukan berbagai serikat buruh hari ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker yang ditolak para buruh itu memperbolehkan eksportir melakukan pemotongan gaji dan Penyesuaian Waktu Kerja.

Melalui beleid tersebut, Kemenaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen selama enam bulan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemotongan gaji selama enam bulan itu hanya berlaku pada beberapa industri padat karya yang berorientasi ekspor.

"Ini {ermenaker hanya untuk lima industri padat karya dan kita pakai data. Ada data penurunan permintaan produk permintaan jadi di Amerika dan Eropa," kata Indah kepada awak media di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement