Jumat 17 Mar 2023 18:42 WIB

Polri Setop Pelat Nomor RF, Pengamat: Digunakan Hanya di Jam Kerja

Penggunaan pelat RF di luar jam kerja harus dilarang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan penggunaan pelat nomor kendaraan RF hanya bisa digunakan saat jam kerja dan disertai pengawalan. Foto ilustrasi polisi sedang mencetak plat nomor kendaraan.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan penggunaan pelat nomor kendaraan RF hanya bisa digunakan saat jam kerja dan disertai pengawalan. Foto ilustrasi polisi sedang mencetak plat nomor kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menghentikan sementar penerbitan dan perpanjangan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan sejak Oktober 2022 lalu. Sehingga ada aturan baru, kini setiap Polda tidak bisa lagi sembarangan mengeluarkan pelat nomor RF, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri dan dibatasi hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai harus ada aturan yang lebih ketat lagi dalam memberikan pelat nomor khusus kepada para pejabat. Diantaranya, penggunaan pelat nomor saksi itu harus dibarengi dengan pengawalan pada saat di jalan raya. Hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pertama bahwa itu penggunaan pelat RF harus disertai dengan pengawal, menurut undang-undang nomor 22 tentang jalan. Itu hanya digunakan pada saat jam kerja, jadi di luar jam kerja dilarang menggunakan RF, itu menurut saya lebih fair,” saran Trubus saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Menurut Trubus, penggunaan pelat nomor RF harus dengan pengawalan dan hanya di jam kerja agar tidak menimbulkan arogansi dari pengguna serta kegeraman di masyarakat. Sebab, kata dia, banyak penyalahgunaan  pelat nomor RF oleh anak, ponakan dan kerabat dari pejabat itu sendiri. Disamping itu, mereka juga kerap menggunakan pelat nomor RF tidak pada waktu jam kerja dan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Trubus juga menyarankan agar pemberian pelat nomor RF dibatasi. Misalnya, pejabat negara yang diperbolehkan hanya eselon I dan tetap harus menggunakan pengawalan atau voorijder. Sebab menurutnya  kemarahan masyarakat timbul, lantaran para pejabat minta diistimewakan di jalanan tapi tidak menggunakan pengawalan atau vooridjer. Sehingga jika ingin diistimewakan, kata Trubus, pemilik RF harus juga menggunakan voorijder.

“Itu masyarakat marah karena mereka tanpa pengawal terus mereka minta privalage, kan bayarnya sama. Bahkan mereka bensinnya dibayar negara, tolnya dibayar negara. Sementara masyarakat bayar bensin sendiri, bayar tol sendiri dan diakal-akalin mereka jadi artinya mereka dimarginalkan,” tutur Trubus.

Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. Pelat nomor ini termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.  

Contohnya, akhiran RFS diperuntukan untuk bagi kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik lagi pelat ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di Kementerian. Kemudian RFO, RFH dan RFQ untuk pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di Kementrian.

Selanjutnya kendaraan dinas pejabat pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut. Sedangkan untuk pejabat di kepolisian kepolisian menggunakan RFP, dan masih banyak kode lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement