Jumat 17 Mar 2023 14:25 WIB

Pemprov Jabar Tahun Ini Buat Kajian Pembangunan Fly Over Bojongsoang

Pembangunan fly over Bojongsoang merupakan upaya mengurai kemacetan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar terus mematangkan proses pembangunan fly over Terusan Buah Batu Bojongsoang dan Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar terus mematangkan proses pembangunan fly over Terusan Buah Batu Bojongsoang dan Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar terus mematangkan proses pembangunan fly over Terusan Buah Batu Bojongsoang dan Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Tahun ini, Pemprov Jabar mulai melakukan kajian.

"Untuk pembangunan fly over Bojongsoang akan dimulai dengan tahapan kajiannya dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2023" ujar Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Bambang menjelaskan, untuk pembangunan Jembatan Lama Dayeuhkolot (jembatan duplikasi) akan diupayakan melalui dua alternatif skema pembiayaan. Yakni, tahun ini sudah diusulkan melalui rencana Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah atau melalui skema APBD tahun 2024

Bambang menjelaskan, pembangunan fly over Bojongsoang dan Jembatan Lama Dayeuhkolot Kabupaten Bandung ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan yang kerapkali terjadi. Sehingga, mengakibatkan antrean panjang kendaraan.

Sedangkan Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot, kata dia, sudah difungsikan kembali sejak april 2022 lalu. Yakni, dengan dibuatkan jembatan Bailey sepanjang 24,5 meter.

Menurutnya, jembatan bailey yang berdiri di atas jembatan lama tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil seperti angkutan kota, kendaraan pribadi dan sepeda motor dari arah Ciparay ke Dayeuhkolot. Sedangkan kendaraan besar seperti bus dan truk tidak diperkenankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement