SURABAYA -- Tak hanya menghukum ringan sejumlah terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 13 orang, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa. Komnas HAM menyayangkan vonis-vonis tersebut yang dinilai tak sensitif terhadap kedukaan keluarga korban. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pedas vonis para terdakwa yang terjerat kasus tragedi...
Berita Lainnya