Rabu 15 Mar 2023 23:12 WIB

Dalam Dua Bulan, Pemkab Kotabaru Pungut Pajak Sarang Walet Sebesar Rp319,8 Juta

Pajak sarang burung walet merupakan salah satu sumber PAD Kotabaru.

Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen. Sarang burung walet menjadi sumber PAD Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Foto:

Rivai menyatakan Bapenda Kotabaru melibatkan camat atau kepala daerah untuk menggali dan mendata potensi pemilik sarang burung walet mulai semester kedua 2022 hingga 2023. Ia menyebut potensi pajak sarang burung walet belum optimal di wilayahnya sehingga perlu mendata kembali sumber pajak.

Rivai berharap kesadaran pemilik dan pengusaha burung walet untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) Kotabaru dapat meningkat secara signifikan.

Bersama camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bapenda Kotabaru juga mengevaluasi, mengoordinasi, dan mengawasi pemilik sarang burung walet dengan alokasi minimal Rp1 miliar saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement