Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim PN Jakbar juga mengizinkan tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranagara memperdengarkan percakapan telepon, bagaimana Teddy Minahasa melobi Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayah Dody. Pada percakapan itu, Teddy meminta melalui Maman Supratman agar Dody satu suara dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Percakapan antara Irjen Teddy Minahasa dengan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman melalui sambungan telpon itu dilakukan pada bulan Oktober 2022 di mana Teddy sudah menjadi tahanan khusus di Bareskrin Polri. Berikut isi percakapan lengkap yang diputar di ruang persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Halo saya Teddy Minahasa Pak yang ada masalah dengan Dody," kata Teddy Minahasa membuka percakapan.
"Iya ada apa. Maksudnya...?" tanya Maman Supratman
"Maksudnya biar Dody biar satu kubu sama saya. Semua biaya saya yang bayarkan," begitu kata Teddy Minahasa menawarkan.
"Begini mas, saya ini punya penyakit jantung ya, dari mulai kejadian saya itu sudah tidak boleh nonton tvTV tidak boleh mendengar apa-apa. Sekarang ini yang menangani istrinya," jawab Maman Supratman.
Istrinya yang dimaksud adalah Rakhma Darma Putri Istri AKBP Dody Prawiranagara. Rakhma pun ikut dihadirkan di persidangan hari ini sebagai saksi meringankan untuk Dody.
"Oh kalau gitu saya telpon Rakhma saja ya. Bapak percayakan kepada saya, saya tidak akan sudutkan Dody, saya tetap bantu juga. Bapak yang sabar ya pak?" Kata Teddy Minahasa.
"Iya-iya," jawab Maman Supratman.
"Saya hubungi Rakhma ya pak. Saya anaknya Pak Sugiri juga pak, kawan bapak?"
"Sugiri?" tanya Maman.
"Sugiri almarhum 73," kata Teddy Minahasa
"Oh iya-iya. Saya ini punya penyakit jantung mas jadi sejak kejadian ini saya sama seperti disamber gledek," kata Maman.
"Iya pak, sabar ya pak. Saya apalagi. Bagi Dody dipengaruhi di Arif itu bukan dari saya, Arif pak," kata Teddy.
"Iya pokoknya Rakhma semua itu," kata Maman Supratman.
"Saya hubungi Rakhma ya pak," pinta Teddy.
"Iya silakan," katanya.
"Hatur nuhun bapak. Assalamualaikum," kata Teddy Minahasa.
"Walaikumussalam," tutup Maman.
Sebelun sidang digelar kuasa Hukum terdakwa Dody dan Linda, Adriel Purba mengatakan, Rakhma Darma Putri, istri Dody dan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman ayah Dody akan menyampaikan fakta, bahwa Teddy Minahasa masih memiliki kekuatan besar melakukan intervensi dalam perkara ini. Bentuk intervensinya adalah dengan mengajak Dody gabung satu tim kuasa hukum dengan Teddy Minahasa.
"Di dalam tahanan Teddy Minahasa bisa menelpon, dia bisa mengintervensi dan bisa memerintah Doddy yang sampai saat ini masih bawahan secara kepangkatan," katanya.
Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Dalam perkara ini terdapat tujuh tersangka yang ditetapkan dan kemudian berstatus terdakwa di persidangan. Mereka yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan M. Nasir.