Rabu 15 Mar 2023 14:00 WIB

Polisi: Ajudan Pribadi Tipu Temannya Sendiri

Total kerugian akibat ulah ajudan pribadi mencapai Rp 1;35 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menyebut tersangka Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (27 tahun) telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinisial AL (39 tahun). Tidak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,350 miliar. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Ajudan Pribadi adalah menawarkan AL dua unit mobil mewah dengan harga miring. Satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Kemudian satu unit mobil Marcedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Tersangka juga mengirimkan foto-foto dua unit mobil tersebut.

Namun demikian, kata Syahduddi, dua unit kendaraan yang ditawarkan tersangka kepada korban itu hanya fiktif atau ghaib. Sehingga dipastikan bahwa tersangka tidak pernah memiliki dua unit kendaraan tersebut. Selain harga miring, tersangka juga menjanjikan bahwa dua unit tersebut disertai dengan kelengkapan surat. 

"Untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah surat-suratnya lengkap. Sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," ungkap Syahduddi.

Sementara itu, Ajudan Pribadi meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal. Itu disampaikan Ajudan Pribadi pada saat ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren, di Polres Metro Jakarta Barat.

"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya,” ucap Ajudan Pribadi, di Polres Metro Jakarta Barat.

Namun Ajudan Pribadi tidak menjawab pertanyaan awak media terkait motif dirinya melakukan penipuan. Dia hanya menyampaikan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Ia membantah jika uangnya digunakan untuk berfoya-foya. 

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” kata pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement