Selasa 14 Mar 2023 18:12 WIB

Diduga Korupsi Duit Sampah Rp 6,9 Miliar, Rumah Eks Kepala DLH Digeledah Jaksa

Ada tiga lokasi yang digeledah Kejaksaan Tinggi Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terkait kasus korupsi uang retribusi sampah sebesar Rp 6,9 miliar, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah tiga rumah tersangka, Selasa (14/3/2023). Tim membawa sejumlah dokumen, namun belum menahan para tersangka.

Tim kejati mendatangi rumah tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bandar Lampung (2019-2021) Sahriwansah di Jl Mangkubumi, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023) pukul 14.30 WIB. Saat itu, tim ditemani tersangka saat menggeledah rumahnya.

Baca Juga

“Hari ini kami melakukan tiga lokasi penggeledahan yakni disini (Sahriwansah), HF, dan HY. Penggeledahan di tiga tempat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat menggeledah rumah tersangka Sariwansyah.

Dia mengatakan, pada acara penggeledahan ini dari rumah tersangka Sahriwansah petugas membawa sejumlah dokumen penting, dan belum melakukan penahanan kepada tersangka. “Sudah ada beberapa dokumen, nanti kami umumkan,” kata Hutamrin.

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung. Ketiganya terkait dengan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian negara senilai Rp 6,925 miliar.

Ketiga tersangka yakni Sahriwansah (mantan kepala DLH Bandar Lampung 2019-2021), dan dua stafnya Haris Fadilah atau HF(kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung) dan HY (pembantu bendahara DLH Bandar Lampung).

Aspidsus Hutamrin mengatakan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih. Menurut dia, penetapan tiga tersangka kasus retribusi sampah tersebut berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Selanjutnya keluar perintah penyidikan khusus untuk memeriksa tersangka untuk pendalaman, terkait peran masing-masing tersangka.

Proses pemeriksaan kasus ini terus berlarut-larut hingga penetapan tiga tersangka. Tim penyidik kejati telah menaikan status perkara ke penyidikan pada 20 September 2022.

Mengenai modus tiga tersangka dalam kasus korupsi retribusi sampah ini, yakni dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dan tidak menyetorkan uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung, serta indikasi karcis retribusi sampah palsu.

Hutamrin mengatakan, DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala DLH sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Kota Bandar Lampung.

Pada pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga  2021 ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Selain itu, penyidik menemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih retribusi dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1X24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi. Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.

Dari jumlah itu, terdapat beberapa orang yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 586.750.000, sehingga masih tersisa kerugian negara Rp 6.339.065.000.

Ketiga tersangka terjerat  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement