REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Bali bakal melarang para turis aing menyewa kendaraan roda dua untuk aktivitas harian selama berwisata di Pulau Dewata. Selain membahayakan keselamatan, kendaraan motor juga bukan termasuk kendaraan wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, dalam konferensi pers pekanan Kementerian Pariwsiata dan Ekonomi Kreatif, Senin (13/3/2023), mengatakan, sejak meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, mulai banyak perilaku wisman yang diluar ketentuan sebagai wisatawan. Terutama soal ketertiban dalam mengendarai motor.
Tjok menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020, pengusaha jasa pariwisata wajib menyediakan barang dan jasa berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Kemudian, juga diamanatkan tertib menggunakan sarana transportasi usaha perjalanan wisata.
"Apakah roda dua termasuk kendaraan wisata? Dinas Perhubungan mengatakan itu belum termasuk kendaraan wisata karena kita menjaga keamananan wisatawan melakukan wisata di Bali," kata Tjok.
Dengan kata lain, para turis seharusnya menggunakan kendaraan roda empat atau mobil yang dinilai lebih aman. Namun, soal penegakkan peraturan gubernur tersebut, Tjok mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama Polda Bali untuk perbaikan tata kelola lalu lintas bagi para wisman.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, banyak pro dan kontra ihwal kebijakan tersebut. Namun, ia meminta agar setiap kebijakan harus ada kajian komprehensif dan memastikan keamanan bagi para wisatawan di Bali.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan peraturan gubernur soal rental kendaraan masih perlu kajian lebih mendalam. Aturan ini hendak dibuat usai maraknya wisatawan asing yang menyewa kendaraan namun tidak mematuhi aturan bahkan menjadi pelatih mengemudi ilegal.
Wagub mengakui bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menyangkut mata pencaharian masyarakat asli, sehingga diperlukan kehati-hatian.
"Perlu kajian mendalam, nanti kita tertibkan apanya yang salah. Selama ini kan terlihat dari penggunanya, yang saya perhatikan di lapangan, pengguna diberikan menyewa dalam keadaan tidak punya SIM, akhirnya menjadi kesulitan di lapangan," kata dia.
Terkait pembuatan peraturan gubernur soal rental kendaraan, saat ini belum ada proses penyusunan draf. Pasalnya, wacananya muncul belum lama saat rapat bersama Polda Bali dan instansi terkait membahas problematika pariwisata di Pulau Dewata.
Sejauh ini penertiban menjadi upaya utama dalam menuntaskan masalah pariwisata yang berkembang belakangan. Petugas pun selama ini kesulitan saat menindak, bahkan dituduh mencari-cari kesalahan.