Ahad 12 Mar 2023 22:45 WIB

Legislator Akui DPR Masih Belum Bahas Trio Naturalisasi

Legislator mengakui DPR masih belum membahas trio naturalisasi untuk Timnas Indonesia

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Justin Hubner (kiri) dan Ivar Jenner, dua calon pemain naturalisasi Indonesia.
Foto: DOK PSSI
Justin Hubner (kiri) dan Ivar Jenner, dua calon pemain naturalisasi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat pecinta sepak bola masih menanti proses naturalisasi dari Ivar Jenner, Justin Hubner dan Rafael Struick. Terlebih, ketiga pemain tersebut akan disiapkan untuk Timnas Indonesia U-20 menghadapi kontestasi Piala Dunia U-20.

Sayangnya, pembahasan belum dilakukan DPR RI, baik itu Komisi III maupun Komisi V. DPR RI sendiri sedang memasuki masa reses yang sudah dimulai dari 17 Februari dan baru berakhir 13 Maret nanti di Rapat Paripurna 17 DPR.

Baca Juga

"Belum," kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada Republika ketika dikonfirmasi terkait pembahasan tiga pemain naturalisasi.

Sebelumnya, pada Februari 2023, Zainudin Amali yang saat itu masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) memberikan kabar perkembangan tentang proses naturalisasi tiga pemain keturunan untuk Timnas Indonesia U-20.

Dokumen ketiga pemain disebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan menanti dibahas DPR RI. Namun, proses ini terhambat karena DPR RI memasuki masa reses, yang biasanya diisi menemui konstituen di daerah.

Awal Maret 2023, Ketua PSSI, Erick Thohir mengungkapkan, naturalisasi masih berjalan dan meminta semua pihak menunggu. Seperti Amali, ia menekankan, proses naturalisasi memang masih menanti masa reses DPR RI berakhir.

Ia memahami, banyak masyarakat yang mendorong agar proses naturalisasi bisa secepatnya diselesaikan untuk mematangkan persiapan Piala Dunia U-20. Tapi, tanpa restu dari DPR RI tiga pemain tentu belum bisa memiliki paspor.

"Kalau diminta secepatnya ya DPR saja sedang reses, jadi tidak mungkin terus kita keluarkan paspor Keluarkan KTP palsu bisa berbahaya buat kita sebagai bangsa. Jadi, ada prosesnya dan kita akan kawal," ujar Erick.

Untuk naturalisasi pemain keturunan, setelah presiden biasanya pembahasan akan dimulai di Komisi III DPR RI. Jika mendapatkan restu, proses dilanjutkan ke rapat kerja Kemenpora dan PSSI bersama Komisi X selaku mitra kerja.

Sedangkan, permohonan kewarganegaraan dari calon pemain akan dilakukan tim pemeriksa dan peneliti yang terdiri dari berbagai institusi. Kemenkumham, Kemensesneg, Badan Intelijen Negara maupun Kemenpora dan PSSI sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement