Jumat 10 Mar 2023 13:29 WIB

Turis Nakal Siap-Siap Saja Dideportasi

Wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau melanggar aturan bisa dideportasi.

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA---Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak "nakal", dengan melanggar aturan memungkinkan untuk dideportasi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata wamenkumham di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut Eddy, sapaan akrab wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu.

Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. "Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal. "Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023, tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orangdi antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).

Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement