Kamis 09 Mar 2023 18:51 WIB

IDI: Lebaran 2023 Silakan Mudik

Meskipun dipersilakan, pemudik diminta tetap mewaspadai dampak pascamudik.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Petugas membantu penumpang saat tiba mengunakan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kamis (22/12/2022). Ketua Umum PB IDI DR dr Moh Adib Khumaidi mempersilakan masyarakat melakukan aktivitas di kampung halaman pada bulan suci Ramadan 2023 ini.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas membantu penumpang saat tiba mengunakan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kamis (22/12/2022). Ketua Umum PB IDI DR dr Moh Adib Khumaidi mempersilakan masyarakat melakukan aktivitas di kampung halaman pada bulan suci Ramadan 2023 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB IDI DR dr Moh Adib Khumaidi mempersilakan masyarakat melakukan aktivitas di kampung halaman pada bulan suci Ramadan 2023 ini. Menurut dia, tidak seperti tahun-tahun lalu, masyarakat kini, dirasa sudah bisa pulang kampung untuk perayaan Idul Fitri.

“Silakan beribadah dengan baik, lebaran silakan mudik tapi jaga kesehatan kita,” kata Adib kepada awak media di kantor pusat PB IDI, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi. Hal itu, mengingat imun yang terbentuk dan cakupan vaksinasi pertama, kedua hingga booster sudah terpenuhi.

“Tapi tetap harus waspada,” ucap dia.

Ihwal khawatir berlebih karena dampak susulan pascamudik, dia tak menggubrisnya. Pasalnya, kata Adib, penyakit pascamudik sudah ada bahkan sebelum pandemi Covid-19 ada.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik sejak tahun lalu. Aturan tersebut, tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dengan fokus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Tahun lalu, masyarakat yang diperbolehkan mudik adalah mereka yang telah menerima vaksin booster pertama yang tidak perlu menunjukkan hasil tes rapid, antigen maupun PCR. Sedangkan penerima vaksin dosis kedua, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil maksimal 1x24 jam.

Khusus penerima dosis pertama pada aturan mudik tahun lalu, diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement