REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Seperti diketahui, ada beberapa pejabat Kemenkeu yang juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bendahara negara atau Kemenkeu merupakan salah satu pemegang saham utama atau ultimate shareholder, karena memegang otoritas fiskal. Maka, kementerian menempatkan perwakilannya di beberapa perusahaan BUMN atau menugaskan pejabatnya menjadi komisaris guna pengawasan karena di situ ada tanggung jawab.
"Sebagai informasi, kalau Anda cek bukan sekarang aja (pejabat Kemenkeu rangkap jabatan). Dari dulu sudah seperti itu, karena keuangan negara dan UU BUMN mengamanatkan itu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan, pejabat Kemenkeu ditunjuk menjadi komisaris di BUMN karena di dalam diri mereka melekat tanggung jawab dan supaya lebih mudah secara hierarki. "Karena dia punya jabatan sehingga bisa jalan sesuai portofolio-nya. Misal kalau ada masalah bisa langsung lapor, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan, jadi itu yang jelas sudah diatur," tutur Yustinus.
Salah satu pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan yaitu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia juga menjabat sebagai Komisaris PT PLN.
Menanggapi itu, Yustinus menuturkan, sesuai UU yang tidak boleh rangkap jabatan yakni Menteri Keuangan. "Yang dilarang setahu saya menteri. Penafsiran berikutnya apakah wakil menteri sama dengan menurut UU? Ini kan perdebatan berikutnya, silahkan kalau memang tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri," jelas dia.