Selasa 28 Feb 2023 14:39 WIB

Brigjen Abiyoso Perintahkan Penyidik Proses Penambang Ilegal di Lereng Merapi

Polresta Magelang menangkap lima penambang ilegal dan truk pengangkut pasir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Truk tambang di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Truk tambang di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Wakil Kepala Polda Jawa Tengah (Wakapolda Jateng), Brigjen Abiyoso Seno Aji meminta kasus penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, diproses secara hukum. Dia pun sudah memerintahkan penyidik untuk memproses hukum pelaku tambang ilegal hingga P21.

"Sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya," katanya usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria, Kota Magelang, Provinsi Jateng, Selasa (28/2/2023).

Menurut Abiyoso, tindakan tegas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Pasalnya, kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai dan terulang. Sehingga, harus ada proses lanjut sampai P21.

Abiyoso menyampaikan Polresta Magelang sudah melakukan mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku tambang ilegal. Karena kalau petugas hanya menertibkan saja maka persoalan di lapangan tidak akan pernah selesai.

"Maka dari kawan-kawan media kalau mendapatkan informasi serupa tolong berikan ke kami, karena kalau anda tahu, menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong dibantu dukungan dokumentasi, tetapi kalau anda tidak memberikan informasi yang akurat dan aktual kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan," ucapnya.

Abiyoso menuturkan, prinsip Polda Jateng tetap bertekad untuk menertibkan semua pelanggaran. Karena itu, pihaknya bakal menindaklanjuti secara serius masalah lingkungan itu.

Sebelumnya, Polresta Magelang menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023). Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren, terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan, jajarannya melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dengan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat. Pun dengan truk pengangkut pasir juga ikut dibawa ke Mapolresta Magelang.

"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," tutur Rifeld.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement