Senin 27 Feb 2023 23:47 WIB

Belasan Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan Palembang Pindah ke Tempat Aman

Kasus penganiayaan terungkap setelah video berisi kekerasan terhadap mereka beredar.

Kekerasan anak (Ilustrasi). Sebanyak 18 anak yang diduga menjadi korban kekerasan di panti asuhan di Palembang, Sumatra Selatan, telah berada di tempat yang aman milik pemerintah.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan anak (Ilustrasi). Sebanyak 18 anak yang diduga menjadi korban kekerasan di panti asuhan di Palembang, Sumatra Selatan, telah berada di tempat yang aman milik pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 anak yang diduga menjadi korban kekerasan di panti asuhan di Palembang, Sumatra Selatan, telah berada di tempat yang aman milik pemerintah. Hal ini dipastikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

"Dari hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan," kata Nahar, dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/2/2023) malam.

Baca Juga

Sementara itu, diduga terdapat 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti saat ini telah berada bersama keluarganya masing-masing. KemenPPPA masih mencari anak yang menjadi korban kekerasan diantara anak-anak tersebut.

"Di samping 18 anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah mereka juga mengalami kekerasan atau tidak," kata Nahar.

Pihaknya mengatakan, penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya. "Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," kata dia.

Nahar mengatakan, pelaku kekerasan yang merupakan pemilik panti asuhan kini sedang dalam pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Sementara itu, terkait adanya dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan masih perlu didalami kembali oleh ahli.

Nahar mengatakan, tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, sebanyak 18 anak menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik panti asuhan di Palembang. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah video berisi kekerasan terhadap anak tersebut beredar di media sosial.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement