Jumat 24 Feb 2023 11:34 WIB

Menkumham: Jangan Ada Tumpang-Tindih Regulasi

Menkumham Yasonna Laoly meminta jangan ada tumpang tindih regulasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta jangan ada tumpang tindih regulasi.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta jangan ada tumpang tindih regulasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melantik Asep Nana Mulyana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (23/2). Ia berpesan agar Asep memperbaiki tata hukum agar tidak tumpang tindih. 

Asep dilantik menyusul penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Baca Juga

"Jangan terjadi adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak menghambat pembangunan nasional, serba multitafsir dan tidak taat asas sehingga melemahkan efektivitas implementasi regulasi," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (23/2). 

Yasonna meminta Dirjen PP menguatkan peran dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan. Ditjen PP memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

"Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yasonna.

Yasonna melanjutkan, saat ini Indonesia tengah memasuki era baru pembangunan dan penegakkan hukum dengan diundangkannya KUHP baru pada Januari lalu. 

Dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, segenap elemen masyarakat, dan aparat penegak hukum agar KUHP baru dapat dipahami substansinya, tanpa perbedaan penafsiran dan pemaknaan. 

"Berikan pemahaman bahwa penyusunan KUHP baru ini dilakukan secara cermat, hati-hati, melalui proses konsultasi publik yang panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat," ucap Yasonna. 

Sebelum menjadi Dirjen PP, Asep merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Jawa Barat. Lulusan program doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini juga pernah menjadi Kajati di Banten seusai menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. 

Asep yang lahir pada 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya telah memperoleh anugerah Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia dalam bidang Ilmu Hukum. 

Asep kemudian menjadi Dirjen PP setelah mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Kemenkumham. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa Asep telah melewati sejumlah tahapan seleksi terbuka. 

"Tahapan dalam seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Bidang, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, hingga akhirnya tahapan wawancara," ujar Andap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement