REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar terus berupaya menekan aksi perundungan atau bullying terhadap peserta didik. Menurut Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, upaya terbaru yang dilakukan pihaknya untuk melawan bullying ini dituangkan dalam bentuk program Stopper (Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan).
Dedi menjelaskan, Stopper merupakan program yang dibentuk Pemprov Jabar berkolaborasi dengan beberapa dinas terkait. Hadirnya Stopper tak lain untuk mencegah dan menanggulangi tindakan perundungan di lingkungan anak-anak, khususnya peserta didik.
"Ada empat komponen utama pada sistem antibullying ini yaitu konsultasi, laporan aduan, edukasi dan pendampingan," ujar Dedi Supandi, Selasa (21/2/2023).
Menurut Dedi, Stopper merupakan hasil kajian dan diskusi panjang dengan stakeholders di Jabar. Sejak Oktober 2022, kajian riset antibullying sudah digalakan.
Kemudian, kata Dedi, merancang konsep program aduan bullying pada Aplikasi Sigesit Juara hingga pengembangan aplikasi pengaduan sistem antibullying pada aplikasi tersebut. Setelah diskusi panjang, akhirnya pada Desember 2022 dilakulan soft launching program antibullying.
"Akhirnya tahapan persiapan, pengembangan dan penyempurnaan berhasil dilakukan. Program antibullying bernama Stopper inj akan dilaunching Pak Gubernur Ridwan Kamil," kata Dedi.
Dedi menegaskan, jika korban mengalami perundungan atau rekannya melihat aksi perundungan jangan berdiam diri. Sekarang peserta didik bisa melaporkannya dengan tiga cara.
Pertama, kata dia, siswa bisa melaporkan aksi bullying melalui QR Qode Stopper. Setelah di scan, maka siswa bisa melakukan telekonsultasi terkait tindakan bullying. "Segera laporkan jika kalian melihat atau menjadi korban tindakan bullying," kata Dedi.
Kedua, kata dia, pelaporan aksi bullying bisa melalui WA Hotline Jabar. Layanan hotline Chatbot (WhatsaApp) di nomor 0821-2603-0038.
"Setelah di chat akan ada dua pilihan, apakah akan konsultasi kesehatan mental atau bisa juga melaporkan tindakan perundungan," kata Dedi.
Menurutnya, apabila nanti sekadar konsultasi, laporan akan diolah dan ditangani oleh Guru BK di sekolah masing-masing. Sedangkan jika itu laporan perundungan akan ditangani oleh Disdik Jabar.
Ketiga, kata dia, siswa bisa melaporkan aksi perundunhan melalui web Sigesit Juara. Siswa bisa mengakses melalui bit.ly/LaporTindakPerundungan.
Siswa, kata dia, nantinya tinggal login dengan username dan password yang sudah diberikan Monitoring Officer Disdik. Lalu isikan data berupa pelapor, korban, pelaku dan kronologi.
"Laporan akan masuk ke akun guru BK. Jika perlu tindaklanjut, laporan nanti diteruskan ke konselor," katanya.