Rabu 15 Feb 2023 13:48 WIB

Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin

Wapres Ma'ruf Amin sebut vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan vonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wapres Ma'ruf Amin sebut vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan vonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wapres Ma'ruf Amin sebut vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan aspirasi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, SIBOLGA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat. Ma'ruf menegaskan, Pemerintah tidak akan mengintervensi putusan hakim terhadap Sambo dan juga terdakwa lainnya.

"Masalah putusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Kita segala sesuatu itu memang hak (majelis hakim) Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Tapanuli Tengah, Rabu (15/4/2023). 

Baca Juga

Namun demikian, Ma'ruf mengamati reaksi masyarakat terhadap putusan Sambo tersebut. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

"Justru oleh masyarakat dianggap itu lebih adil, bukan pemerintah ya. Pemerintah tidak berpihak, pemerintah abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa apa. cuma masyarakat menganggapnya, ketika itu diputuskan itu mendapatkan applaus yang (luar biasa) artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat," kaya Ma'ruf.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.

Dia menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi. "Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement