Senin 13 Feb 2023 13:50 WIB

Hakim Ragukan Perkosaan Putri Sambo, LPSK: Sesuai Dugaan! 

TKP dugaan kekerasan seksual dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi yang ditepis hakim. LPSK mengapresiasi hal tersebut karena sesuai dengan dugaan lembaga itu. 

"PC korban kekerasan seksual Josua? Kami sejak awal telah sampaikan kelemahan argumen kekerasan seksual (KS) yang diklaim Ibu PC," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga

Pernyataan Edwin menanggapi sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri yang saat ini tengah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. 

"Pendapat kami tak berbeda jauh dengan analisa fakta-fakta yang dibacakan Hakim," ujar Edwin.

Edwin menjelaskan dugaan LPSK itu didasari oleh beberapa poin analisis. Pertama, TKP dugaan kekerasan seksual dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J. Kedua, Kuat Maruf dan Susi ada di rumah Magelang ketika diduga peristiwa itu terjadi.  "Ketiga, relasi kuasa tidak terpenuhi," ujar Edwin. 

Berikutnya, LPSK mendasari dugaannya karena Putri masih tanya di mana Brigadir J kepada Ricky Rizal. Lalu, Brigadir J sempat menghadap Putri di kamar. Brigadir J pun masih 1 rumah dengan Putri pada 7-8 Juli di Magelang.

"Kenapa peristiwa KS tidak dilaporkan PC ke polisi. Sehingga tidak ada bukti visum maupun bukti pendukung lainnya kuatkan klaimnya," ujar Edwin. 

LPSK juga meragukan terjadinya KS sebagaimana klaim Putri karena Brigadir J masih diajak ke rumah Saguling. Apalagi Putri dan Brigadir J sehari-hari banyak bersama karena Brigadir J bertugas sebagai ADC plus supir PC. 

"J kerap dipuji oleh PC dalam beberapa kesempatan. J adalah ADC kepercayaan dari FS dan PC. J sudah lama bersama PC dan FS," ucap Edwin. 

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Joshua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement