Senin 13 Feb 2023 04:49 WIB

Hukum dan Hikmah: Menunggu Detik Menjelang Putusan Kasus Sambo

Kekuasaan itu amanah adalah Hikmah dari kasus Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.
Foto:

Kekecewaan Keluarga Korban

Meski JPU menjerat FS dengan pidana berlapis, namun tuntutan JPU terhadap FS yang menuntut pidana penjara seumur hidup menimbulkan kekecewaan bagi Keluarga korban alm. Brigadir J. Keluarga korban berharap FS dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan kejahatan lainnya. Harapan ini juga banyak diamini oleh masyarakat luas yang miris dengan kasus ini. 

Logika konstruksi hukumnya, kalau kita membaca dakwaan JPU terhadap FS, yang menurut JPU terkonfirmasi/terbukti secara sah dan meyakinkan dalam sidang pembuktian, maka tuntutan penjara seumur hidup jelas terlalu ringan. Betapa tidak, FS disangka melakukan beberapa perbuatan pidana  sekaligus, yaitu pembunuhan berencana, memerintahkan orang melakukan kejahatan, dan perintangan penyidikan/penegakan hukum.

 Dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana/gabungan tindak pidana (concursus realis), maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana maksimum yang diancam terhadap perbuatan tersebut, bahkan boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) KUHP.  “Maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.”

 Dalam hal ini FS melakukan gabungan tindak pidana, yaitu pembunuhan berencana, memerintahkan orang melakukan kejahatan, dan perintangan penyidikan/penegakan hukum. Bila gabungan kejahatan yang dilakukan FS semuanya terbukti, maka setidaknya menurut hukum pidana, FS seharusnya dihukum dengan pidana maksimal dari pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati, karena tidak mungkin lagi ditambah sepertiga. Apalagi banyak unsur yang memberatkan dan tidak ditemukan sama sekali unsur meringankan. Berangkat dari sini kita dapat memahami kekecewaan korban dan masyarakat luas terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut FS penjara seumur hidup.  

Baca juga : Ilmuwan Merekonstruksi Wajah Wanita Kota Terlaknat Zaman Nabi Shaleh

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement