Ahad 12 Feb 2023 20:37 WIB

KPK Bantah Penyelidikan Formula E Berjalan Mandek

KPK membantah penyelidikan kasus Formula E berjalan stagnan atau mandek.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Jubir KPK Ali Fikri. KPK membantah penyelidikan kasus Formula E berjalan stagnan atau mandek.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri. KPK membantah penyelidikan kasus Formula E berjalan stagnan atau mandek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menganggap penanganan kasus Formula E berjalan mandek. KPK masih berupaya menyelidiki kasus tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara bagian Penindakan KPK Ali Fikri saat hadir secara daring dalam diskusi yang diselenggarakan Total Politik di Jakarta Selatan pada Ahad (12/2). Ali meminta publik bersabar dengan penyelidikan kasus Formula E yang sudah bergulir selama tujuh bulan. 

Baca Juga

Ali merasa KPK perlu waktu lebih panjang untuk mendalami kasus itu. Ia merujuk kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang melilit eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. 

"Tahu kasusnya RJ Lino berapa lama? Enam tahun. Ini baru tujuh bulan. Enam tahun kasus Pelindo," kata Ali dalam diskusi itu. 

Ali mempertanyakan pihak yang menghubungkan penanganan kasus Formula E dengan perkara politik. Walau demikian, Ali menyadari politisasi sulit dilepaskan jelang Pemilu 2024.

"Saya kadang-kadang lucu gitu loh semua dikaitkan dengan politik. Oke lah kami paham ini tahun politik, tapi jangan KPK ditarik ke wilayah itu," ujar Ali. 

Selain itu, Ali meminta pengertian masyarakat agar membiarkan KPK bekerja sungguh-sungguh dalam perkara itu. Ia menjamin lembaga anti rasuah tersebut akan bekerja profesional dan terbuka. 

"Biarkan KPK bekerja gitu kan. Karena semuanya kan transparan juga dilakukan di internal pembahasannya. Bahkan sampai nanti ketika di persidangan pun juga kan terbuka," ucap Ali. 

Diketahui, penyelidikan kasus Formula E di KPK memang dibumbui aroma politisasi. Diduga beberapa pejabat struktural KPK kembali ke instansi asalnya gara-gara "menolak" pengusutan perkara ini. Contohnya ialah Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung. 

Tercatat, KPK sudah meminta keterangan berbagai pihak guna mengusut kasus Formula E. Mereka adalah mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement