REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perda tersebut diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus juga dipastikan tidak merugikan masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo mengatakan, proyeksi peningkatan PAD bakal muncul lantaran sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban pembayaran biaya sewa tersebut akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur dalam perda.
"Regulasi sebelumnya (mengenai retribusi) hanya saat izin di awal. Saat ini kita susun antara izin di awal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah," kata Dwi Rio di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Politikus PDIP itu menuturkan, Perda Jaringan Utilitas mengatur batas atas dan batas bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kualifikasi, dan kuantitas besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapatkan harga yang terjangkau. Namun, lebih jelasnya besaran tarif layanan tersebut nantinya diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
"Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti pemerintah daerah menyusun pergub," tutur Dwi Rio.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Yusuf meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT. Sehingga, masyarakat tidak merasa terbebani atau dirugikan atas pembayaran layanan tersebut.
"Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat, karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut," ujar politikus PKB tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD DKI lainnya, Hardiyanto Kenneth menyebut, akan mengajukan pasal baru untuk memperjuangkan supaya masyarakat tidak dibebani operator imbas dari pemberlakuan retribusi. "Jangan Pasal (4 poin D) ini menjadi acuan patokan provider untuk menaikan harga layanan. Saya akan perjuangin satu pasal yang mengikat," kata politikus PDIP itu.
Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah operator untuk memastikan tidak adanya penambahan biaya yang dibebankan kepada pelanggan mereka. Menurut dia, pemasangan utilitas di dalam tanah lebih aman dibandingkan kabel ditempatkan di tiang.
“Karena ini business to business. Jadi clear tidak akan lebih mahal, saya yakin, karena para operator itu sudah tahu dengan (kabel) dia turunkan, maka sisi keamanan dia sudah tertolong. Sebab ada juga unsur sabotase yang sengaja memotongi dan mengurangi investasi mereka sebelumnya," ucap Hari.