Rabu 08 Feb 2023 22:11 WIB

Imigrasi Jaksel Imbau Masyarakat Pakai Aplikasi M-Paspor untuk Percepat Permohonan Paspor

M-Paspor mempersingkat waktu pada saat pemohon hadir di kantor imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengimbau warga memakai aplikasi daring pengajuan permohonan paspor atau M-Paspor. Tujuan pemakaian aplikasi tersebut untuk mempercepat proses permohonan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengimbau warga memakai aplikasi daring pengajuan permohonan paspor atau M-Paspor. Tujuan pemakaian aplikasi tersebut untuk mempercepat proses permohonan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengimbau warga memakai aplikasi daring pengajuan permohonan paspor atau M-Paspor. Tujuan pemakaian aplikasi tersebut untuk mempercepat proses permohonan.

"Melalui M-Paspor, warga bisa secara mandiri mengajukan permohonan serta mempersingkat waktu pada saat pemohon hadir di kantor imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Menurut Sengky, aplikasi buatan Ditjen Imigrasi ini menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor. Warga bisa dengan mudah mengajukan permohonan serta memilih jadwal dan lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui telepon seluler.

Adapun cara penggunaannya, awalnya pemohon diwajibkan teliti mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi sejumlah kuesioner. "Jika petugas mendapati dokumen yang diunggah tidak benar, maka permohonan paspor dapat ditolak dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan warga juga harus mengisi data dengan jujur, khususnya bagi pemohon yang paspor lamanya rusak maupun hilang untuk tidak mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor karena tetap terdeteksi oleh sistem. Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ari Febrianto, menyarankan bagi pemohon dengan paspor lama yang rusak atau hilang bisa langsung ke kantor imigrasi setempat.

"Terdapat biaya beban sebesar Rp 500 ribu untuk paspor rusak serta Rp 1 juta untuk paspor hilang di luar biaya buku paspor," ujar Ari.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mencatat kurang lebih 800 pengajuan permohonan paspor setiap harinya termasuk pembuatan paspor di hari yang sama atau same day. Pelayanan pembuatan paspor pada hari yang sama (same day) tersedia di unit utama kantor Jalan Hj Tutty Alawiyah setiap Senin hingga Sabtu dan di Lippo Mall Kemang setiap Sabtu dan Ahad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement