Rabu 08 Feb 2023 16:32 WIB

Ini Ancaman Hukuman untuk Ayah Pembunuh Anak Kandung

Penyidik menjerat pelaku penganiayaan kepada anak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Natalia Endah Hapsari
Petugas Satreskrim Polres Cimahi tengah membawa Ade Bogel (37 tahun) pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Petugas Satreskrim Polres Cimahi tengah membawa Ade Bogel (37 tahun) pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Ade Bogel (37 tahun) ayah yang menganiaya kedua anaknya AM (12 tahun) dan AH (10 tahun) hingga membuat AH tewas terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (6/2/2023) lalu di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan penyidik menjerat pelaku penganiayaan kepada anak dengan pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu, pasal 44 ayat dua dan tiga undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga

Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana. "Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan kontruksi hukum, ia mengatakan penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Apalagi, pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali.

"Kita dari kontruksi hukum yang dibangun sepakat pakai pasal 340 karena perbuatan ini bukan hanya sekali pernah dilakukan  sebelumnya, kita memasang pasal 340," katanya.

Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan penyidik didapati pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelumnya. Para saksi dan tetangga yang dimintai keterangan bersaksi tidak pernah mendengar suara tangisan. Namun, suara benturan. "Korban tidak menangis dengan tendangan dan pukulan tersebut," ungkapnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023) kemarin, kedua anaknya mengalami luka lebam di bagian kepala. Bahkan pelaku sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti. "Pelaku menganiaya di ulu hati (dengan) tendangan dan pukulan di kepala," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Kapolres mengatakan salah satu anaknya AH (10 tahun) meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. "Hasil autopsi, korban meninggal ada luka akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya.

Ia mengatakan motif pelaku menganiaya anaknya karena kesal anaknya mengambil uangnya Rp 450 ribu. Pelaku kesal dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement