REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang berbeda dari rangkaian rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Saputra (18 tahun) yang digelar Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023) kemarin. Perbedaan ini terkait dengan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penabrak purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono terhadap Hasya.
Dari rangkaian rekonstruksi ulang, Eko terlihat cukup interaktif ikut mengevakuasi korban Hasya. Mulai dari menepikan tubuh korban ke tepi jalan, mengevakuasi korban ke dalam ambulan, hingga turut ikut ke Rumah Sakit Andhika. Adegan-adegan tersebut diperagakan Eko pada saat rekonstruksi ulang.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya pun mempertanyakan perbedaan tersebut. Termasuk mengapa Eko tidak segera membawa Hasya yang sekarat ke rumah sakit menggunakan mobilnya. Hal ini yang dianggap banyak waktu yang terbuang untuk menunggu ambulan.
"Karena yang kami dapat, saksi berbeda dengan keterangan Eko. Yaitu Eko tidak mau langsung membawa Hasya menggunakan mobilnya," ungkap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, Jumat (3/2/2023).
Karena itu, Rian mengatakan, akan melaporkan adanya pembiaran dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023. Ia berharap kapolda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kedua orang tua Hasya tersebut.
"Dengan adanya laporan kita yang tadi ke Polda, biarkan nanti polisi yang memeriksa saksi, bagaimana fakta yang sebenarnya," jelas Rian.
Selain itu, Rian juga membeberkan alasan kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang ke rekonstruksi ulang perkara. Dikatakan, rekonstruksi digelar Polda Metro Jaya dan jajaran di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu maladministrasi.
"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," kata Rian Hidayat.
Lanjut Rian, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang.
"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," tanya Rian.