Selasa 31 Jan 2023 22:30 WIB

Anak yang Putus Sekolah Tetap Jadi Target Pemberian Vaksin HPV

HPV menjadi satu dari 14 imunisasi dasar lengkap bagi anak perempuan.

Petugas medis (kanan) menyuntikkan vaksin HPV (Human Papillomavirus) kepada Siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Petugas medis (kanan) menyuntikkan vaksin HPV (Human Papillomavirus) kepada Siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa anak-anak yang tidak bersekolah tetap masuk menjadi sasaran pemerintah dalam memberikan vaksin Human Papilloma Virus (HPV) yang bisa mencegah terjadinya kanker serviks. Pemerintah bertugas untuk memastikan semua anak perempuan Indonesia mendapatkan vaksin HPV. 

"Artinya, untuk anak-anak berusia 11-12 tahun tapi tidak bersekolah secara formal, maka tetap masuk dalam target pemerintah," kata Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine dalam Konferensi Pers Bulan Kesadaran Kanker Serviks di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Prima menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan menjalankan program imunisasi HPV sebagai satu dari 14 imunisasi dasar lengkap bagi anak perempuan kelas 5 dan 6 SD. Pemerintah menargetkan vaksin HPV diberikan sebanyak dua dosis dan pemberiannya hingga kini tidak ditarik biaya apapun.

Pemberian vaksin tersebut ditujukan supaya memaksimalkan pembangunan anti bodi pada "waktu emas" anak dalam mencegah kanker serviks yang kini menjadi penyebab kedua kematian tertinggi pada perempuan di Indonesia setelah kanker payudara. Menurut Prima, meski semua anak dalam usia yang ditentukan masuk menjadi target pemerintah, adanya sejumlah tantangan seperti penolakan baik dari sekolah maupun orang tua masih terus terjadi.

Di sisi lain masih ada pihak yang menggalakkan kampanye hitam (black campaign) soal vaksinasi HPV. Beberapa yang marak adalah isu syari, rumor buruk di media dan mispersepsi soal Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

"Terkait rumor negatif, kita perlu untuk segera diklarifikasi agar tidak mengganggu jalannya pelaksanaan BIAS HPV dan cakupannya yang tinggi minimal 95 persen bisa dicapai," katanya.

Oleh karenanya, Kemenkes ikut menggerakkan sejumlah pihak dalam mengedukasi serta mencegah penyebaran hoaks semakin luas seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sembari mendata anak-anak yang tidak bersekolah tersebut. Dari pendataan, pemerintah menyiapkan vaksin HPV sesuai dengan kebutuhandi masing-masing daerah. Pemerintah juga berupaya mengumpulkan anak-anak itu di satu tempat agar dapat memastikan hak anak terpenuhi secara tidak pandang bulu.

"Pemberian vaksin HPV pada anak tidak sekolah bisa dilakukan di posyandu, puskesmas atau bisa juga di panti asuhan, rumah singgah, yayasan dan panti asuhan," kata Prima.

Dia menambahkan bagi masyarakat di luar usia tersebut, saat ini tetap bisa mengakses vaksin HPV di fasilitas kesehatan terdekat. Hanya saja biaya pemberian vaksin saat ini belum bisa ditanggung oleh pemerintah.

"Target sasaran vaksin HPV yang ditanggung pemerintah itu di usia 11-12 tahun. Tapi memang khusus masyarakat di luar kelompok ini, vaksin HPV dapat dibeli mandiri, ya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement