Selasa 31 Jan 2023 20:05 WIB

Tak Hadiri Diskusi dengan Kepolisian, Ini Isi Lengkap Surat Kuasa Hukum Keluarga Hasya

Pertemuan 31 Januari 2023 dianggap tidak ada landasan hukumnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mansyur Faqih
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah  tiba Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka bersama kuasa hukum untuk melaporkan polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan Visum et repertum ke ombudsman RI atas dugaan  maladministrasi. Almarhum M Hasya Atallah Syaputra merupakan korban yang ditabrak pensiunan Polri namun menjadi tersangka.
Foto: Republika/Prayogi.
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah tiba Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka bersama kuasa hukum untuk melaporkan polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan Visum et repertum ke ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Almarhum M Hasya Atallah Syaputra merupakan korban yang ditabrak pensiunan Polri namun menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk menggelar rekonstruksi ulang kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra. Nantinya dalam rekonstruksi ulang itu, penyidik bakal melibatkan pihak lain untuk membuat penanganan kasus lebih transparan. 

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Fadil Imran. 

Instruksi itu disampaikan Fadil setelah menggelar diskusi dengan sejumlah pihak. Di antaranya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, Irwasda Polda Metro Jaya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, hingga perwakilan Komisi III DPR. 

Akan tetapi, pihak keluarga korban tidak hadir dalam diskusi tersebut. "Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari fakultas Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai belum hadir," ungkap Fadil. 

Terkait ketidakhadiran itu, kuasa hukum keluarga korban Gita Paulina membuat surat yang disampaikan kepada pihak kepolsian. Dalam surat itu dijelaskan bahwa bahwa pertemuan pada 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya. 

Baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peraturan kepolisian, peraturan kapolri, maupun aturan lainnya. Tujuan diadakannya pertemuan tersebut juga tidak terdeskripsi dengan jelas. 

"Padahal telah mengundang berbagai pihak, di antaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, ahli hukum pidana, BEM UI," tulis kuasa hukum dalam surat tersebut. 

Berikut isi surat kuasa hukum Hasya. 

Jakarta, 31 Januari 2023 

Kepada:

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Daerah Metro Jaya

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Direktur lalu lintas (Dirlantas)

Jl. Jenderal Sudirman 55 Jakarta

 

Up. Yth. Bpk. Kombes Latif Usman S.I.K. M.Hum-Dirlantas

Perihal : Pernyataan Sikap Terhadap Pertemuan Tanggal 31 Januari 2023

 

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat Undangan Nomor: B/1307/I/KEP/2023/Ditlantas perihal Ralat undangan tertanggal 30 Januari 2023 untuk pertemuan tanggal 31 Januari 2023 (yang telah mengalami perubahan lokasi acara hingga 3 (tiga) kali), dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa kami menghormati segala inisiatif serta kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Ditlantas terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah menyebabkan hilangnya nyawa adik kami Hasya;

2. Bahwa namun demikian, kami mengharapkan agar segala inisiatif dan tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mentaati prosedur formal yang ada agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini;

3. Bahwa bagi kami, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus Hasya adalah contoh bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawa seorang anak manusia, dan sekaligus telah mencederai perlindungan atas Hak Asasi Manusia, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan terhadap hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum. Karenanya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut.

4. Bahwa pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya. Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak, diantaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, Ahli Transportasi, Ahli Kendaraan ATPM, Ahli Hukum Pidana, BEM UI.

5. Bahwa satu-satunya informasi yang kami peroleh sebagai petunjuk tujuan pertemuan tersebut adalah kalimat:

“Sehubungan dengan rujukan di atas, dimohon kepada daftar Pejabat terlampir untuk menghadiri undangan PENCARIAN FAKTA kasus laka lantas yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di jl. Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan antara Sdr. Al. Hasya dan Sdr. Eko..”

6. Bahwa suatu pertemuan dibuat untuk melakukan pencarian fakta, adalah hal yang menurut kami tidak tepat, karena fakta versi Polisi sudah jelas dan tertuang dalam SP2HP (penyelidikan), SP2HP (Penyidikan), serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya (“dokumen - dokumen dari kepolisian”), sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah Hasya sudah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik, dan kasus ini dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga saat ini. Hal mana tidak bisa diubah dengan sebuah pertemuan. 

7. Bahwa yang krusial adalah bahwa fakta dalam dokumen – dokumen dari kepolisian yang diterbitkan oleh pihak Polres Jaksel, sangat terang benderang proses penyelidikan dan penyidikan ini berjalan tidak sesuai prosedur, namun justru fakta ini hingga kini belum dicari oleh pihak Kepolisian, dengan dilakukan pemeriksaan secara internal untuk dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Indonesia.  

8. Bahwa perlu kami tegaskan, kami selaku kuasa hukum mendukung dan akan tetap bersama Polri dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan.

 

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement