Selasa 31 Jan 2023 15:09 WIB

KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Meningkat Drastis saat Pemilu 2024

Tahun ini saja, terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas terkait Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KASN Agus Pramusinto
Foto: KASN
Ketua KASN Agus Pramusinto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memprediksi jumlah ASN yang melanggar prinsip netralitas akan melonjak drastis saat gelaran Pemilu 2024. Perkiraan ini mengacu pada jumlah pelanggaran saat Pilkada Serentak 2020.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, dalam Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, tercatat ada 2.034 laporan dugaan ASN yang melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Baca Juga

Sedangkan dalam Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada mencapai 548 daerah. Selain itu, digelar pula pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas juga meningkat.

"Diperkirakan potensi pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar (pada Pemilu 2024)," kata Agus usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2022).

Agus mengatakan, peningkatan potensi pelanggaran itu sudah mulai tampak saat ini. Pada tahun 2022 saja, sudah terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas terkait kontestasi Pemilu 2024.

"Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada tahun 2023 seiring dengan bergulirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," ujarnya.

Lantaran pelanggaran netralitas diprediksi bakal meningkat, KASN dan Bawaslu RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, hari ini.

PKS ini melingkupi kerja sama terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, serta monitoring tindak lanjut atas rekomendasi KASN. Khusus terkait pertukaran data dan informasi, kedua lembaga ini sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).

Aplikasi tersebut, kata Agus, memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement