REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Kepala Kanwil Kemenkumham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyatakan sebanyak 45 karya budaya lokal di Kabupaten Belitung Timur telah memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
"Kami mengapresiasi langkah Pemkab Belitung Timur dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan masyarakat daerah ini," kata Harun Sulianto di Manggar Beltim, Ahad (29/1/2023).
Hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan 45 Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas 26 Ekspresi Budaya Tradisional, yaitu Beraben Gasing, Telo Seroja, Tari Nganten Herdek, Kawin Herdek Tari Tigel, Tari Gajah.
Tari Pong Pong Alu, Bula Cibok, Tukar Batang, Kelapak Antu, Kepalak Ular, Terumpet Daun Kelapak, Kipas Bua Karet, Keritekkan, Melekik Karet, Limpar Karet, Angkup, Sepen Buding, Rudat Bangka Belitung, Hadrah Gendang Empat, Lesong Ketintong, Antu Bubu, Sepen Penyok, Seni Gambus Ombak Berayun, Dul muluk tiang Balai Kembiri, dan Campak Darat 'Kemboja Besaot'.
Kemudian 16 Pengetahuan Tradisional, yaitu Belacan Habang, Bongkol, Kue Bolu Kuci, Penyurong, Bubor Nunu, Bebanjor, Serawe, Aruk Gelagau, Pumpuk Menggale, Mie Rebus, Pisang Pincang, Mengundang, Emping Beras, Nirok Nanggok, Tanah Buntal Gangan, dan Gangga.
Selanjutnya, ada 3 Sumber Daya Genetik, yaitu Tengkelesak Lenggang, Sukun Manggar, dan Madu H. Trigona Itama (dalam proses verifikasi), serta 1 Potensi Indikasi Geografis, yaitu Madu Teran (dalam proses verifikasi).
"Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dan kemajuan pariwisata di Negeri Laskar Pelangi ini," kata Harun Sulianto.
Bupati Belitung Timur Burhanudin berharap Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah.
"Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat BelitungTimur untuk melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat perlindungan hukum," demikian Burhanudin.