Sabtu 28 Jan 2023 09:08 WIB

Kronologi Kasus Penabrakan Mahasiswa UI, dari Korban Jadi Tersangka

Polisi telah menghentikan kasus ini karena korban yang jadi TSK sudah meninggal.

Rep: Zainur/Ali/Alkhaledi/ Red: Teguh Firmansyah
Keluarga almarhum mahasiswa UI, Hasya, menggelar konferensi pers di ILUNI UI Salemba, Jumat (27/1) setelah anaknya yang wafat ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Terduga tabrak lari, merupakan pensiunan polisi.
Foto: Republika/Zainur mahsir ramadhan.
Keluarga almarhum mahasiswa UI, Hasya, menggelar konferensi pers di ILUNI UI Salemba, Jumat (27/1) setelah anaknya yang wafat ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Terduga tabrak lari, merupakan pensiunan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,

Oktober 2022

Baca Juga

Ramai Kabar Mahasiswa UI Ditabrak

Beredar gambar yang diterima melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport merk Pajero. 

28 November 2022

Gelar Perkara

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memastikan mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah yang diduga ditabrak oleh pensiunan polri. Gelar perkara dilakukan pada Senin (28/11/2022).

29 November 2022

Pelaku Kooperatif

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengeklaim bahwa terduga pelaku tabrak lari terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah, kooperatif. Diketahui, terduga pelaku adalah purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono."Pak Ekonya juga kooperatif kok," ujar Latif, saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Dalam kesempatan itu, Latif menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak memproses kasus tabrak lari yang menewaskan korban. Namun, pihaknya terbentur adanya proses mediasi yang mau dilakukan terduga pelaku dengan keluarga korban. Karena itu pihaknya memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. 

13 Desember 2022

Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Keluarga akan menuntut soal pasal pembiaran.

27 Januari 2022

Keluarga sebut korban tabrak lari Hasya jadi tersangka. Polisi tidak bisa melanjutkan kasus ini karena tersangka meninggal dunia. Hasya dinilai polisi telah mengambil jalur secara mendadak karena menghindari kendaraan  yang sedang berbelok. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement