Jumat 27 Jan 2023 22:11 WIB

Polda Aceh Tangkap Pelaku Penimbun 6,2 Ton BBM Jenis Solar

Pelaku menimbun solar di mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi untuk BBM.

Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bireuen (Foto: ilustrasi).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bireuen (Foto: ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bireuen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Jumat (27/1/2023), mengatakan, pelaku berinisial MH (43).

MH ditangkap di jalan nasional Banda Aceh-Medan, Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. "MH ditangkap pada Jumat. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu ton solar serta satu unit mobil bak terbuka," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Baca Juga

Dia mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada praktik penimbunan BBM jenis solar dengan memodifikasi tangki bahan bakar minyak.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim menyelidiki dan menangkap terduga pelaku bersama mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.

Sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menangkap seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya. Winardy mengatakan, pelaku berinisial MK (45). Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa solar dengan berat mencapai 6,2 ton di dalam 31 drum plastik.

"Terduga pelaku MK ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (26/1/2023)," kata Winardy.

Penangkapan MK berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan menggerebek lokasi penimbunan BBM.

Penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Aceh guna pendalaman dari mana BBM tersebut didapat serta proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement