Jumat 27 Jan 2023 17:35 WIB

Polda Duga Eks Walkot Blitar Ikut Rancang Perampokan dari Lapas

Kasus perampokan di rumah dinas Walkot Blitar ternyata terkait dengan Samanhudi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan wali kota (Walkot) Blitar, Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso. Aksi itu dilakukannya saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) Sragen, Jawa Tengah, bersama lima orang tersangka lainnya.

"Peristiwa ini diawali dari 2020 berkisar Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah," kata Direskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Totok Suharyanto di Kota Surabaya, Jumat (27/1/2023).

"Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas (pencurian dengan kekerasan) pada Desember 2022," kata Totok melanjutkan.

Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Totok mengungkapkan, Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut, hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," kata Totok.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, Samanhudi Anwar bersikap biasa saja saat ditangkap aparat di luar rumahnya. "Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang pelaku lainnya. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement