REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Puluhan siswa SMA di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, ditangkap lantaran diduga hendak melaksanakan tawuran. Tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Kapolsek Cibinong, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan para pelajar yang tertangkap rata-rata di bawah umur yakni 15 hingga 16 tahun. “Motifnya, pengakuannya adalah menerima ajakan atau tantangan dari SMA yang ada di Depok,” ujarnya di Mako Polsek Cibinong, Kamis (26/1/2023).
Adhimas menyebutkan ada 21 pelajar yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebanyak 14 di antaranya ditangkap di eks Gedung Arsip, Kelurahan Cikaret dan sisanya di lapangan sepak bola, Kelurahan Tengah.
Puluhan pelajar ini, kata Adhimas, ditangkap pada Rabu (25/1/2023) sore. Para pelajar tersebut berasal dari sekolah yang berbeda-beda, kemudian berjanjian lewat media sosial.
“Mereka baru berkumpul. Karena memang sudah ada komunikasi, antara kami dengan masyarakat untuk melakukan deteksi dini, sehingga mereka belum sampai di tempat tujuannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tiga pelajar berinisial A, DR, dan MZ membawa senjata tajam berupa celurit. Sehingga ketiganya dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 2 Ayat 1, No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun
Di samping itu, menurut Adhimas, tidak ditemukan adanya indikasi tindak senioritas di antara para pelajar tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelajar hanya menjawab tantangan dari SMA di Depok
“Jadi nanti untuk tindak lanjutnya pada anak-anak yang tidak membawa sajam akan kita kembalikan kepada orangtua. Kemudian kepala sekolah akan kita undang akan kita sampaikan bahwa pelajarnya sudah kita amankan,” pungkasnya.